Selasa, 28 Juli 2009

PENURUNAN HIV-AIDS DAN PERDA

Di tengah kontroversi mengenai Perda Larangan Pelacuran (No 5/2007) yang dikeluarkan pemerintah Bantul, Tim Dinas Kesehatan Bantul mengemukakan hasil survei yang menarik untuk didiskusikan : Berkat keberhasilan Kabupaten Bantul dalam mengimplementasikan Perda No 5 / 2007, angka pengidap HIV-AIDS di Bantul menurun dari tahun sebelumnya. Menurut survey Dinkes tahun 2006 terhadap 378 sampel ditemukan 12 kasus penderita HIV, sementara pada tahun 2007 dengan menggunakan sample yang lebih besar,403, hanya ditemukan 4 kasus penderita HIV. (KR,5/2/2008).
Menyangkut angka penurunan itu sendiri, kita tentu harus bergembira apabila hasil survei itu menggambarkan realitas yang sesungguhnya. Karena kita sedang berada dalam situasi yang ironis dalam hal perkembangan penanganan HIV-AIDS. Ditingkat global, saat ini ada perkembangan positif tingkat prevalensi kasus HIV-AIDS berhasil ditekan dan tetap dikisaran 33,2 juta, sementara jumlah penderita HIV-AIDS baru menurun. Penurunan ini diyakini sebagai hasil dari usaha yang masif terhadap kontrol penyebaran HIV-AIDS (Jakarta Post, 26/1/2008). Ironisnya, kasus HIV-AIDS di Indonesia sendiri semakin meningkat. Secara kumulatif hingga September 2007, penderita AIDS di Indonesia berjumlah 10.384 kasus, sedangkan penderita dalam stadium HIV yang belum mempunyai gejala mencapai 6.000 kasus. Kita tahu bahwa fenomena ini sudah menyebar di seluruh propinsi Indonesia. Tidak ada propinsi di Indonesia yang bebas dari HIV-AIDS. Dengan kata lain, penyebaran HIV-AIDS di Indonesia akhir-akhir semakin meluas dan tidak terkendali.
Tetapi, kalaupun angka penurunan itu valid, kita harus berhati-hati untuk tidak terlalu tergesa-gesa menariknya sebagai hasil dari Perda yang hingga sekarang masih di perdebatkan. Masalahnya, menarik kesimpulan yang tergesa-gesa bisa berpotensi membawa kepada kebijakan kesehatan yang salah, dan bisa berakibat buruk pada program akselarasi pencegahan HIV-AIDS yang sedang ingin digalakkan. Pertanyaan elementer yang mungkin segera muncul adalah, pertama, apakah waktu beberapa bulan ini sudah memadai untuk mengukur keberhasilan sebuah kebijakan. Kedua, sejauhmana sampel yang diambil sudah cukup representatif untuk memperoleh gambaran yang akurat mengenai penurunan angka tersebut. Ketiga, bagaimana menjelaskan hubungan kausal antara Perda dan penurunan angka penderita HIV.

Perda No 5/2007
Tulisan ini ingin urun rembug mengenai hal itu. Dengan mengandaikan angka itu valid, penulis tetap berada dalam posisi yang sangat skeptis mengenai hubungan kausal antara penurunan HIV dengan Perda Larangan Pelacuran. Terlebih dahulu, kita perlu melihat apa substansi dari perda tersebut. Apakah sebenarnya yang mau diatur ? Adakah Perda tersebut mengandung pasal-pasal yang mengatur pencegahan penularan HIV-AIDS ?
Sebagaimana dikatakan di atas, Perda No 5/2007 itu sendiri kontroversial dan mendapat reaksi negatif dari sebagian masyarakat, terutama masyarakat yang kehidupan sosial dan ekonominya tergangu karena implementasinya yang ceroboh. Di wilayah Yogya sudah terbentuk Aliansi Tolak Perda Larangan Pelacuran yang didukung berbagai NGO dan masyarakat Bantul. Saat ini Perda tersebut sedang menjalani proses judicial review di Mahkamah Agung. Dari kacamata hukum, Perda no.5/2007 mengandung kelemahan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, serta mengabaikan prinsip keadilan bagi warganya. Dalam implementasinya, Perda ini juga telah memakan korban yang tidak berdosa karena dilaksanakan secara kekerasan dan telah melanggar asas praduga tak bersalah.
Dalam kaitannya dengan masalah HIV-AIDS, Perda tersebut tidak memuat pasal yang menyangkut pencegahan penularan HIV-AIDS. Dari seluruh 11 pasalnya, tidak ada satu katapun menyebut soal pencegahan penularan HIV-AIDS. Perda lebih menekankan hanya pada pelarangan pelacuran, tanpa memuat solusi atas masalah-masalah struktural yang mendorong kepada munculnya aktivitas pelacuran. Perda ini mengandung pasal-pasal represif dalam menangani masalah pelacuran. Pada sisi lain, pasal-pasal yang sifatnya persuasif, dan rehabilitasi sebagai acuan penanganan masalah pelacuran tidak muncul di dalamnya.
Pendekatannya sangat moralistik, sehingga menurut saya, Perda ini tidak bisa dikatakan memiliki kemampuan memecahkan permasalahan kesehatan pada pelacuran. Perda ini terjebak pada ideologi dominan dalam memandang pelacuran. Perda memandang pelacuran adalah kotor, maksiat, dan asusila sehingga pelacuran harus dibasmi, tanpa melihat penyebab munculnya pelacuran itu sendiri. Padahal, pada banyak kasus, pelacuran adalah konsekuensi dan cerminan dari desakan ekonomi rumah tangga yang miskin.
Perda semestinya memuat klausul kategorisasi pihak-pihak yang ada dalam pelacuran. Yaitu, perempuan yang dilacurkan, perempuan korban trafficking, dan pelacur profesional yang lebih mengedepankan aspirasi material. Kategorisasi ini dapat dijadikan tolak ukur dalam penanganan masalah pelacuran. Maka, agak janggal pelarangan pelacuran hanya dibatasi pada pembasmian tanpa memikirkan pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi bagi mereka yang terlibat didalam aktivitas pelacuran.
Kesan yang muncul dari upaya implementasi perda ini adalah pemerintah sangat agresif dalam melarang kegiatan pelacuran. Akan tetapi, gampang dilihat bahwa realitas menunjukkan pelacuran tidak bisa langsung lenyap di Bantul. Sebaliknya, pelacuran tetap berlangsung dengan sembunyi-sembunyi. Kita tidak bisa menutup mata bahwa realitas pelacuran sangat mungkin dekat di sekitar kita. Transaksi maupun aktivitas pelacuran bisa terjadi di mana saja, di mall, hotel, wisma, kafe, pasar, kos-kosan, rumah tetangga atau rumah kita.
Berdasarkan pengalaman lebih mudah membayangkan bahwa Perda ini akan menghambat upaya pencegahan penyebaran HIV-AIDS. Adanya praktek sembunyi-sembunyi akan mempersulit petugas kesehatan dalam melakukan penyuluhan tentang kesehatan dan kontrol terhadap kesehatan mereka. Sosialisasi soal pencegahan HIV-AIDS kepada kelompok resiko tinggi akan menjadi lebih susah dilakukan. Berdasarkan atas pengalaman, banyak lembaga swadaya masyarakat merasa kesulitan ketika sosialisasi HIV-AIDS di lokalisasi, karena masih melekatnya stigma dan diskriminasi terhadap mereka yang mengidap HIV-AIDS . Jika dalam lokalisasi saja masih sulit untuk mensosialisasi pencegahan HIV-AIDS, di luar lokalisasi akan menjadi semakin sulit mengidentifikasi kelompok resiko tinggi. Hal ini akan mendorong penyebaran HIV-AIDS tak terkendali.
Sosialisasi HIV-AIDS ini sangat penting untuk memudahkan penyadaran mereka untuk melakukan VCT (Voluntary Checking and Testing). Pengalaman di Thailand, Kamboja, dan Myanmar menunjukkan sosialisasi dan penyuluhan tentang seks aman di kalangan PSK (pekerja seks komersial) berpengaruh pada menurunnya penyebaran HIV.

HIV-AIDS di Yogya dan Tugas Kita
Kita sangat berharap kepada pemerintah untuk memiliki politik kesehatan dalam pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS. Mengingat di Indonesia penyebaran HIV-AIDS semakin meluas dan tidak terkendali. Dan sekali lagi, fenomena ini sudah menyebar di seluruh propinsi Indonesia, dan tidak ada propinsi di Indonesia yang bebas dari HIV-AIDS. Menurut Dinas Kesehatan DIY pada tahun 2002 hingga Oktober 2007, penderita HIV-AIDS berjumlah 398. Perlu disadari bahwa jumlah penderita HIV-AIDS merupakan fenomena gunung es. Secara riil penderita HIV-AIDS belum terdata secara keseluruhan. Selama ini data HIV-AIDS masih banyak didapat dari kelompok resiko tinggi dan bagi mereka yang sadar memeriksakan dirinya. Meski pemerintah DIY memberikan layanan bagi masyarakat yang hendak memeriksakan diri melalui VCT di sejumlah rumah sakit terpilih yang ada di propinsi Yogyakarta. Akan tetapi, sebagaimana diakui oleh Dinkes sendiri kesadaran untuk melakukan test HIV masih rendah di masyarakat Yogyakarta, karena terkait dengan stigma dan diskriminasi yang melekat pada penderita HIV-AIDS. Yakni, HIV-AIDS adalah penyakit kutukan bagi baik para pekerja seks maupun perilaku seksual menyimpang. Stigma dan diskriminasi terhadap penderita HIV-AIDS ini menimbulkan ketakutan akan konsekuensi negatif yang ditimbulkan, sehingga banyak orang menghindari tes HIV-AIDS.
Kondisi penyebaran HIV-AIDS di Yogyakarta sebenarnya sangat memperihatinkan, mengingat penderita HIV-AIDS tidak hanya dari kelompok pekerja seks saja, dan lebih dari 80 persen penderita berada dalam usia produktif . Hal ini terkait dengan perilaku seksual di usia pra-nikah dan pemakaian obat-obatan terlarang bagi pengguna injecting drug user (IDU) atau narkoba dengan jarum suntik yang menempati peringkat kedua terbanyak di DIY (Kompas, 1/12/07). Melihat kondisi HIV-AIDS di Yogyakarta yang cukup menghawatirkan, maka tidak seyogyanya pemerintah Bantul dengan mudah mengklaim angka penderita HIV-AIDS di daerahnya turun akibat Perda No 5/ 2007 tentang pelarangan pelacuran di Bantul.
Ada beberapa hal yang mesti dipertimbangkan oleh pemerintah Bantul terkait soal HIV-AIDS. Pertama, konteks struktural, dalam penanggulangan HIV-AIDS diperlukan adanya politik kesehatan yang jelas dan terarah. Dan disertai anggaran kesehatan untuk menanggulangi HIV-AIDS, terutama anggaran obat-obatan untuk penderita HIV-AIDS. Pemerintah Yogyakarta telah menyediakan layanan one stop service di puskesmas-puskesmas dan melalui mobile clinic untuk menjangkau kelompok-kelompok resiko tinggi. Akan tetapi, jika perda No 5/2007 tersebut tidak melokalisir para pekerja seks, maka akan menyulitkan kontrol kesehatan mereka. Akibatnya kesehatan kelompok resiko tinggi ini tidak terjamin. Kegiatan seks merekapun cenderung tidak aman, sehingga epidemik HIV cepat berkembang.
Kedua, pertimbangan kultural yang berbasis adil gender sebaiknya dipertimbangkan oleh pemerintah dalam penanggulangan HIV-AIDS. Artinya, pemerintah dalam mencegah epidemik HIV-AIDS hendaknya menggunakan respon yang berbasis gender. Salah satunya adalah pencegahan HIV untuk perempuan. Dengan pertimbangan, baik kondisi fisiologis maupun sosial kultural perempuan rentan terhadap penularan HIV. Organ reproduksi perempuan memiliki selaput mukosa yang luas sehingga mudah luka dan iritasi. Sedangkan kerentanan sosial kultural lebih dijelaskan pada posisi subordinat perempuan. Dalam perilaku seksual, laki-laki memiliki peran dominan dalam menentukan aktifitas seksual. Posisi ini menimbulkan dampak yang merugikan bagi perempuan. Perempuan gampang mengalami tindak kekekerasan, yakni korban kekerasan seksual atau korban perkosaan.
Selain itu, selama ini stigma dan diskriminasi melekat pada penderita HIV-AIDS. Yakni, HIV-AIDS adalah penyakit kutukan, penyakitnya pekerja seks, perilaku seksual menyimpang, dan lain-lain. Stigmatisasi ini juga dilekatkan pada orang yang menderita HIV-AIDS, sehingga para ODHA (orang dengan HIV-AIDS) mengalami diskriminasi baik dari keluarga maupun masyarakat. Konsekuensi negatif tersebut menimbulkan perempuan menghindari tes HIV-AIDS. Terbukti di Bantul selama tahun 2007 ini hanya 2 orang yang melakukan VCT (KR,5 Feb 2008).
Pendekatan moralistik tidak akan mampu efektif untuk mencegah penyebaran HIV-AIDS, jika solusi yang ditawarkan tidak menyentuh pada problem struktural dan kultural dalam pencegahan epidemik HIV-AIDS. Untuk itu, hasil survei tersebut perlu diperdebatkan dan dikaji ulang, agar tidak menyesatkan bagi para pengambil kebijakan, terutama kebijakan kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar